bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor KEP-1194/WPJ.07/2012 tanggal 05 Juli 2012 mengenai Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan yang tidak disetujui oleh Penggugat;