Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43259/PP/M.I/15/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Terbanding atas Obyek Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 berupa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.483.365.000,00;