bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110419.99/2014/PP/M.XVB Tahun 2018, tanggal 24 Oktober 2018, yang telah berkeku