Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1883/B/PK/Pjk/2019


PUTUSAN
Nomor 1883/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT QWE, beralamat di Desa RTY, ASD, FGH, Sulawesi Utara 95375 (alamat korespondensi: Menara JKL Lantai XX, Jalan ZXC Lot # X.X, VBN, MLP, Jakarta Selatan 12950), yang diwakili oleh NKO, jabatan Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4722/PJ/2018, tanggal 7 November 2018;

Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada Pradhika Yudha Dharma, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 14 November 2018 Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-102053.99/2013/PP/M.XVIIIA Tahun 2018, tanggal 21 Agustus 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:

  1. Membatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00381/NKEB/WPJ.16/2016 tanggal 7 Maret 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membatalkan STP PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2016 Nomor 00002/104/13/823/14 tanggal 5 Desember 2014 yang tidak benar sehingga perhitungannya menjadi Nihil;

atau ex aequo et bono:

Bahwa jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan gugatan ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 3 Mei 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-102053.99/2013/PP/M.XVIIIA Tahun 2018, tanggal 21 Agustus 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00381/NKEB/WPJ.16/2016 tanggal 7 Maret 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00002/104/13/823/14 tanggal 5 Desember 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.001, beralamat di RTY, ASD, FGH, Sulawesi Utara 95375, tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 September 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Oktober 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Oktober 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 Oktober 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1)Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-102053.99/2013/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 tanggal 21 Agustus 2018, yang dimohonkan PemohonPeninjauan Kembali;
2)Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-102053.99/2013/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 tanggal 21 Agustus 2018;
3)Membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00002/104/13/823/14 tanggal 5 Desember 2014 yang dipertahankan oleh Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-102053.99/2013/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 tanggal 21 Agustus 2018 karena telah bertentangan dengan ketentuan peraturanperundang-undangan perpajakan yang berlaku;
4)Dengan mengadili sendiri:
4.1Mengabulkan permohonan gugatan Pemohon Peninjauan Kembali;4.2Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-102053.99/2013/PP/M.XVIIIA tanggal 21 Agustus 2018;4.3Membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00002/104/13/823/14 tanggal 5 Desember 2014 yang telah dipertahankan melalui Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00381/NKEB/WPJ.16/2016 tanggal 7 Maret 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 huruf (c) karena Permohonan Wajib Pajak atas STP PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2013 Nomor00002/104/13/923/14 tanggal 5 Desember 2014;4.4Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau :
Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 November 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00381/NKEB/WPJ.16/2016 tanggal 7 Maret 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, terhadap Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00002/104/13/823/14 tanggal 5 Desember 2014, atas nama Penggugat, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-XXX.00X, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya gugatan Penggugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP-00381/NKEB/WPJ.16/2016 tanggal 7 Maret 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, terhadap Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00002/104/13/823/14 tanggal 5 Desember 2014 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu penandatangan gugatan Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dilakukan dengan penggunaan tandatangan stempel dalam keadaan tidak force majeur adalah cacat formal dan dilakukan tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pemegang hak atas otoritas kewenangan hukum, sedangkan Surat Pernyataan yang ditandatangani Sdr BJI yang dibuat di hadapan Pejabat Umum (Notaris) VHU, SH tertanggal 31 Maret 2016 Nomor 256/MSM/III/2016 dibuat pada saat bersamaan pengajuan gugatan, yang secara mutatis mutandis seharusnya Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat menandatangani secara langsung permohonan Gugatan Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa Surat Pernyataan a quo secara logika hukum dibuat setelah pengajuan gugatan yang telah melampaui tenggang gugatan dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2019 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. EML, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H., M.H.
 Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H
Biaya-biaya :
1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,00
3. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X