Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2041/B/PK/Pjk/2019

PUTUSAN
Nomor 2041/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4273/PJ/2018, tanggal 18 Oktober 2018;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT QWE, beralamat di Jalan RTY, Mojokerto, yang diwakili oleh ASD, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117394.99/2017/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 26 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Gugatan sebagai berikut:

Bahwa dari fakta-fakta dapat disimpulkan bahwa Penggugat sudah memenuhi ketentuan formal dan materiil Permohonan Pengurangan Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000;

Bahwa berdasarkan perhitungan dan penjelasan yang telah Penggugat sampaikan, Penggugat mohon kepada Majelis Yang Terhormat untuk dapatlah kiranya membatalkan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-968/WPJ.24/KP.03/2017 tanggal 14 September 2017, dengan merubah angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Agustus 2017 sampai dengan Desember 2017 dari semula sebesar Rp753.494.500,00 per bulan menjadi Rp276.228.213,00 per bulan;

Menimbang, bahwa atas Gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 16 November 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117394.99/2017/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 26 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-968/WPJ.24/KP.03/2017 tanggal 14 September 2017, tentang Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2017, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XX0.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jalan RTY, Mojokerto;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Agustus 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 November 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 November 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 November 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.117394.99/2017/PP/M.IIIA Tahun 2018 tanggal 26 Juli 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
2.Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.117394.99/2017/PP/M.IIIA Tahun 2018 tanggal 26 Juli 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3.Dengan mengadili sendiri:
3.1.Menolak permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-968/WPJ.24/KP.03/2017 tanggal 14 September 201, tentang Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2017, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XX0.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jalan RTY, Mojokerto, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 05 Desember 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-968/WPJ.24/KP.03/2017 tanggal 14 September 2017, tentang Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2017, atas nama Penggugat, NPWP: 0X.XX0.XXX.X-X0X.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP-968/WPJ.24/KP.03/2017 tanggal 14 September 2017, tentang Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2017 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu kewajiban angsuran Pasal 25 yang mendasarkan laporan rugi laba Tahun 2017 yang diberikan Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali diketahui bahwa prosentase PPh terutang Tahun 2017 terhadap penjualan adalah sebesar 0,948% (Rp6.682.476.500,00/Rp704.878.246.336,00), sedangkan perhitungan proyeksi PPh Terutang Tahun 2017 kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan (tahun 2016) yang telah diputus oleh Majelis Hakim sudah benar karena masih dalam rentang kewajaran yang diperbolehkan oleh ketentuan hukum, sehingga penerbitan Keputusan Tergugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-968/WPJ.24/KP.03/2017 tanggal 14 September 2017, tentang Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2017 tidak memiliki dasar pijak hukum, dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan Juncto Keputusan Terbanding Pasal 7 ayat (1) KEP-537/PJ./2000;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2019 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum.
 Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,00
3. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X