bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pembebanan Tarif PPnBM, jenis barang berupa Sofa (pos 1,2,4,5,7,8,10,11,13,14,17,18 PIB) pos tarif 9401.61.0000, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Baran