bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi Carpets 170 x 270 cm, Material 100% Non Textured Polyester, Woven (Palin Woven) for Baking and Knitted (Welf-Knitted) for Front PIB Nomor: XXXXXX tanggal 1 April 2011 negara asal China dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 26,325.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 52,747.50.