bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif PPnBM atas jenis barang berupa Sofa (3 jenis barang sesuai pos 21, 22, dan 23 PIB) pos tarif 9401.61.0000, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahua