bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi Procelain Tiles SIZE 600 x 600 MM, negara asal China, dengan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 6 November 2010 sebesar CIF USD 70,214.40 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 82,667.52.