Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp6.250.484.189,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; dengan perhitungan sebagai berikut :