Putusan Mahkamah Agung Nomor : 608/B/PK/Pjk/2019

PUTUSAN
Nomor 608/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-639/PJ/2018, tanggal 05 Februari 2018;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT QWE Tbk., beralamat di Gedung RTY Lantai X0, Jalan ASD, FGH, Jakarta Pusat 10710;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88796/PP/M.XIB/25/2017, tanggal 15 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa kiranya Majelis Hakim Yang Mulia dapat mengabulkan Permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3280/WPJ.07/2015, tanggal 1 Oktober 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00021/240/11/054/14, tanggal 4 Juli 2014, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00079/WPJ.07/KP.0803/2015 tanggal 30 September 2015, apabila masih ada data-data yang diperlukan akan Pemohon Banding susulkan kemudian;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88796/PP/M.XIB/25/2017, tanggal 15 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3280/WPJ.07/2015 tanggal 1 Oktober 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00021/240/11/054/14 tanggal 4 Juli 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00079/WPJ.07/KP.0803/2015 tanggal 30 September 2015 atas nama PT QWE Tbk., NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai X0, Jalan ASD, FGH, Jakarta Pusat 10710, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Rp 1.596.942.369,00
PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang TerutangRp    153.080.381,00
Kredit PajakRp    119.684.788,00
Pajak yang Tidak/Kurang DibayarRp      33.395.593,00
Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUPRp      16.029.885,00
Jumlah PPh yang Masih Harus DibayarRp      49.425.478,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 07 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Februari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Februari 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Februari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.88796/PP/M.XIB/25/2017 tanggal 15 November 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
2.Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.88796/PP/M.XIB/25/2017 tanggal 15 November 2017 terkait dengan sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3.Dengan mengadili sendiri:
3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3280/WPJ.07/2015 tanggal 1 Oktober 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00021/240/11/054/14 tanggal 4 Juli 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00079/WPJ.07/KP.0803/2015 tanggal 30 September 2015, atas nama PT QWE Tbk., NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai X0, Jalan ASD, FGH, Jakarta Pusat 10710, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo.Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3280/WPJ.07/2015, tanggal 1 Oktober 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Masa Pajak Januari 2011, Nomor: 00021/240/11/054/14, tanggal 4 Juli 2014, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00079/WPJ.07/KP.0803/2015, tanggal 30 September 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp49.425.478,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

a.Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Masa Pajak Januari 2011, sebesar Rp2.913.000,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa jenis-jenis usaha yang telah dilakukan mapping telah dilakukan perhitungan atas perlakukan PPh yang memiliki karakteristik dan sifat final atau tidak final dan telah diputus oleh Majelis Hakim dengan benar, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
b.Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp49.425.478,00 dengan perincian sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak 
PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang Terutang 
Kredit Pajak 
Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar 
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) UU KUP 
Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar Rp 1.596.942.369,00
Rp    153.080.381,00
Rp    119.684.788,00
Rp      33.395.593,00
Rp      16.029.885,00
Rp      49.425.478,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2019, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. EML, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H., M.H.
 Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.,M.H
Biaya-biaya :
1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,00
3. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X