Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118073.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang nama manufacturer oleh Terbanding atas importasi berupa Turbo Diamond Wheel 105X1.0X8X20/16 Double Blister, …dst (17 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), pos tarif 8205.59.00 (pos 1-3), pos tarif 9015.80.90 (pos 9-14) dan pos tarif 9015.10.90 (pos 15), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 19 Juni 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% ACFTA untuk kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% MFN untuk pos tarif 8205.59.00 (pos 1-3), pos tarif 9015.80.90 (pos 9-14) dan pos tarif 9015.10.90 (pos 15), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp53.227.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding