Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117485.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai perbedaan Nilai Pabean atas barang impor Brand New Gwo Ling M3X24 Heading Machine dan lain-lain (7 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) Negara Asal: Taiwan yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 291670 tanggal 07 Juli 2017 dengan Nilai Pabean sebesar total CIF USD22,500.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar total CIF USD36,103.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp123.528.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;