penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 1 s.d. 7 PIB klasifikasi pos tarif 4202.12.99, jenis barang berupa 20” Trolley Case, dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 25 Juli 2017 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% (ACFTA) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 20% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp32.003.000,00 (tiga puluh dua juta tiga ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;