bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 28 April 2017, berupa importasi Sodium Metasilicate Pentahydrate, negara asal China (CN), yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD12,840.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD13,440.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp5.999.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;