pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Elastic String (pos 1) dan Printing Card (pos 2 dan 3), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXX0XX tanggal 29 Maret 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0% (pos 1) dan 7,5% (pos 2 dan 3), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5% (pos 1) dan 10% (pos 2 dan 3), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 6.951.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;