bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 04 Mei 2017 berupa importasi Spingel Prayer Rug 0,7 X 1,10, negara asal: Turkey, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD27.654,00, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD55.308,00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp719.113.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding