bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00497/NKEB/WPJ.27/2017 tanggal 4 Juli 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak;