Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87531/PP/M.IIIA/15/2017
Tahun Putusan
: 2017
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 sebesar Rp1.315.364.097,00, yang terdiri dari: