Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.86930/PP/M.IXA/19/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Wizhome Double Pan Set, Negara asal Republic of Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 176458 tanggal 29 April 2016 dengan nilai pabean sebesar total CIF USD39,280.00, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF USD43,560.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp14.867.000,00 (empat belas juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;