bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Pelaksanaan Penyampaian/Pemberitahuan Surat Paksa Nomor: SP-00020/WPJ.07/KP.0304/2011 tanggal 24 Februari 2011 berkenaan dengan STP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan November 2008 Nomor: 00165/107/08/055/10 tanggal 18 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan beberapa kali terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00216/WPJ.07/KP.0303/2010 tanggal 23 Desember 2010 tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00189/WPJ.07/KP.0303/2010 tanggal 1 Desember 2010, yang tidak disetujui oleh Penggugat;