bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Nilai Pabean atas 88 (delapan puluh delapan) jenis barang berupa Epilator, Hair Styler dan lain-lain, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XX0XXX tanggal 09 Oktober 2010 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 123,168.00, dan ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 136,968.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 54.476.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;