bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk, jenis barang berupa Prime Hot Rolled Steel, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXX0 tanggal 4 Mei 2010 Pos tarif BM 5 % (Bebas-Fasilitas ACFTA), dan yang ditetapkan Terbanding Pos tarif 7208.37.0000 BM 5 % (bayar) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor sebesar Rp 201.308.000 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;