bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-477/WPJ.12/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan yang Tidak Benar Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 4 ayat (2) Final Nomor: 00034/240/06/624/10 tanggal 11 Agustus 2010 Masa Pajak Oktober 2006;