bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan pembebanan tarif Bea Masuk atas Impor barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 20 Mei 2010 berupa Great Pavilion-Tenda, negara asal China dengan Pos Tarif 6306.22.0000 dengan BM 0% (berdasarkan fasilitas AC-FTA) yang ditetapkan oleh Terbanding dengan Pos Tarif 6306.22.0000 menjadi BM 10%(tanpa fasilitas AC-FTA);