Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1050/B/PK/Pjk/2019

PUTUSAN
Nomor 1050/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3169/PJ/2018, tanggal 13 Juli 2018;

Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada ABC, jabatan Palaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 26 Juli 2018;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT XXX, beralamat di Jalan RR II/D, Kalirungkut, Surabaya 60xxx, yang diwakili oleh BCD;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.096179.15/2012/PP/M.VIIIB Tahun 2018, tanggal 25 April 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Keputusan Terbanding Nomor KEP-2645/WPJ.07/-2015 tanggal 13 Agustus 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00128/406/12/055/14 tanggal 10 Juni 2014 Tahun Pajak 2012 atas nama PT XXX;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 12 November 2015;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.096179.15/2012/PP/M.VIIIB Tahun 2018, tanggal 25 April 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2645/WPJ.07/2015 tanggal 13 Agustus 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00128/406/12/055/14 tanggal 10 Juni 2014 Tahun Pajak 2012 atas nama PT XXX, NPWP 01.869.587.xxx, beralamat di Jalan RR II/D, Kalirungkut, Surabaya 60xxx, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Juli 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Juli 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 Juli 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.096179.15/2012/PP/M.VIIIB Tahun 2018 tanggal 25 April 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.096179.15/2012/-PP/M.VIIIB Tahun 2018 tanggal 25 April 2018 terkait sengketa a quo, karenaPutusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3. 1.Menolak permohonan BandingTermohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2645/WPJ.07/2015 tanggal 13 Agustus 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00128/406/12/055/14 tanggal 10 Juni 2014 Tahun Pajak 2012atas nama PT XXX, NPWP 01.869.587.xxx, beralamat di Jalan RR II/D, Kalirungkut, Surabaya 60xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:
    Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 3 September 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2645/WPJ.07/2015 tanggal 13 Agustus 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00128/406/12/055/14 tanggal 10 Juni 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.869.587.xxx, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp28.922.000,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu adalah Koreksi Jumlah Penghasilan Netto sebesar Rp1.024.239.991,00, yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu substansi yang berkaitan dengan hubungan istimewa atas transaksi yang lazim dan kewajaran nilai dengan Rentang Harga Wajar atau laba wajar berdasarkan kriteria arm’s lenght principle yang dilakukan dengan penggunaan metode yang berbeda yaitu Metode TNMM oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali disertai dengan didukung Dokomen Transfer Pricing dengan pembanding berjumlah 19 perusahaan diperoleh Median Rentang Kewajaran atas Return on Total Cost (ROTC) sebesar 2,17%, sedangkan data pembanding internal dengan menggunakan database komersial ORIANA oleh Terbanding Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali kedua belah pihak patut untuk dihargai dan dipertimbangkan berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidlines. Lagi pula metode CUP membandingkan harga, metode harga jual kembali membandingkan margin kotor dan metode biaya plus membadingkan mark up keuntungan atas biaya. Dengan demikian, cara-cara yang sama untuk diandalkan manakala sejauh kedua belah pihak menghasilkan hasil yang sama-sama arm’s lenght, sedangkan pertimbangan Majelis Hakim Agung dalam menilai kembali dokumen pendukung dan pertimbangan faktual dengan menggunakan 19 perusahaan pembanding metode TNMM yang dibuat oleh MUC Register Tax Consultant adalah dapat diyakini kebenarannya dalam menentukan rentang harga wajar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Paragraf 3.65 OECD Transfer Pricing Guidlines;.
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp28.922.000,00, dengan perincian sebagai berikut:1Peredaran UsahaRp  62.381.045.987,002Harga Pokok PenjualanRp  57.187.500.368,003Laba BrutoRp    5.193.545.619,004Biaya UsahaRp    3.873.224.670,005Penghasilan Netto Dalam NegeriRp    1.320.320.949,006Penghasilan (Biaya) Dari Luar UsahaRp (  1.708.351.568,00)7Penyesuaian FiskalRp       330.678.610,008Penghasilan NettoRp (      57.352.009,00)9Kompensasi KerugianRp                             -10Penghasilan Kena PajakRp (      57.352.009,00)11PPh TerhutangRp                             -12Kredit PajakRp        28.922.000,0013PPh Yang Kurang (Lebih) bayarRp (      28.922.000,00)14Sanksi AdministrasiRp                             -15Jumlah PPh yang masih harus/(Lebih) DibayarRp (      28.922.000,00)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 April 2019, oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
AAA, S.H., M.H.

ttd.
Dr. BBB, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.S.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DDD

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx