Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81511/PP/M.VIA/16/2017
Tahun Putusan
: 2017
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp145.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;