Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81341/PP/M.XIVA/16/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak September 2011 sebesar Rp. 343.632.267,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;