Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81341/PP/M.XIVA/16/2017
Tahun Putusan
: 2017
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak September 2011 sebesar Rp. 343.632.267,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;