bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp. 1.211.451.344,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Rincian koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp. 1.211.451.344,00 tersebut terdiri dari: