Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81252/PP/M.XIIIA/12/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November-Desember 2008 sebesar Rp53.789.877.763,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;