bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Klasifikasi Pos 1, 2, dan 3 PIB Pos Tarif 3921.90.9000 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Textile Coating PVC: FL 380 GSM ... dst), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 443793 tanggal 02 November 2012 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%,;