bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Table Tennis Table (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 463022 tanggal 07 Desember 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 10,590.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 15,120.00;