bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Terluran HI-12 Natural, sebanyak 57.000,00 KG, Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 411376 tanggal 01 November 2011 Nilai Pabean sebesar CIF USD 115,140.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 137,113.50;