Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-44590/PP/M.VIII/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp 347.146.857,00 yang merupakan Jasa Manajemen;