bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Polyacetal Resin POM Kepital F20-03 negara asal Korea dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 099064 tanggal 29 Mei 2012 yang diberitahukan sebesar CIF USD 26,720.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 28,320.00;