Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43610/PP/M.XVII/19/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan denda sebesar Rp1.385.882.000,00 pada SPKTNP Nomor: SPKTNP-197/KPU.01/2011 tanggal 08 Juli 2011 Pemohon Banding tidak setuju;