bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pembebanan bea masuk atas importasi Kalcol 2470 (natural fatty alcohol), negara asal Malaysia, tarif Pos 3823.70.90.00 dengan pemberitahuan dalam PIB Nomor: 003558 tanggal 19 September 2011, tarif bea masuk sebesar BM 0%, ditetapkan menjadi HS 3823.70.90.00 BM 5% sesuai impor dengan tarif umum;