bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah tanda tangan yang tertera pada Form E yang dilampirkan Pemohon Banding Nomor: E1233080160450040 tanggal 15 Juni 2012 tidak tercantum pada spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang sehingga keabsahan Form E diragukan, oleh karena itu atas importasi PIB Nomor: 273829 tanggal 4 Juli 2012 tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema AC-FTA dan pembebanan sesuai tarif yang berlaku umum;