bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 atas pengeluaran barang impor tanpa persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai yaitu tidak dilakukan pengawasan pemuatan dan pengeluaran barang impor oleh Petugas Pengawasan Pengeluaran Barang.