bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-257/WPJ.04/2012 tanggal 8 Maret 2012, tentang permohonan pembatalan SKPKB atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januar