pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen Beef Head Meat, BP dan lainlain (4 jenis barang), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juli 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF AUD 71.140,59, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF AUD 79.844,69, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 7.221.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;