pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen Beef Neck Bone, BP dan lain-lain (14 jenis barang), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXX0XX tanggal 05 Juli 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF AUD 51.057,25, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF AUD 52.834,08, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 10.451.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;