yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif preferensi ACFTA karena transhipment importasi Concealed Cistern ALP11-A/PTOP/FR 4.5/3L H82 SEA, pos tarif 3922.90.12, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam XXXXXX tanggal 17 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama dengan pembebanan bea masuk BM 5% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp18.599.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; (SPTNP) Nomor: SPTNP-004360/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 28 Januari 2011.