Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117422.16/2015/PP/M.IVA Tahun 2018 Tahun Putusan : 2018 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa terbukti nilai sengketa dalam banding ini adalah mengenai koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp31.695.084,00; PrevPrevious Post Next PostNext