penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Trolleyy Case HD1603 dan Trolleyy Case HD1615 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 16 Juni 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF USD25,244.90, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF USD35,192.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp86.145.000,00 (delapan puluh enam juta seratus empat puluh lima ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;