pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Cleaning Mop (Super Mop M-169X+ECO) Bolde, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXX0X tanggal 29 Maret 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 22.494.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;