bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif PPN atas impor Frozen Shrimp, Negara asal Indonesia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000XX0 tanggal 14 April 2017 dengan pembebanan tarif PPN 10% (Bebas 100%), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi PPN 10% (Bayar 100%), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 457.579.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;