Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108552.12/2012/PP/M.XIVA Tahun 2019
Tahun Putusan
: 2019
Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.108.494.841,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;