Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-100920.13/2011/PP/M.IIIA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPh Pasal 26
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp5.456.554.340,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;