bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas imprtasi berupa Pracipitated Silica 185 Powder Negara asal China dengan perbedaan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 00XXXX tanggal 07 Janauri 2016 yaitu Nilai Pabean sebesar CIF USD 9.414,00, yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 9.540,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;